Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Terancam Dipecat, PJLP Klaim Tak Dapat Jaminan Hari Tua

news
16 Desember 2022, 13:12 WIB

Keputusan Gubernur DKI Nomor 1095 Tahun 2022 tengah ramai diperbincangkan masyarakat.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan batas usia maksimal petugas PJLP bekerja adalah 56 tahun.

Sementara, Azwar Laware salah satu petugas PJLP DKI di Unit Pelaksana Kebersihan Air Palmerah mengeklaim sejak diterbitkannya peraturan tersebut tak ada pesangon yang diberikan.

Selain itu, lembaga terkait dan Pemprov DKI tak memberikan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk para pekerja.

Azwar mengaku dirinya justru menandatangani kontrak untuk tak menerima pesangon apapun selama bekerja.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri

Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri

Produser: Adil Pradipta

#JernihkanHarapan #DKIJakarta #PJLP

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi