Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Subsidi Motor Listrik Bukan buat Ojol, Lantas Siapa yang Berhak?

otomotif
15 Desember 2022, 15:23 WIB

Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia Pusat, Damantoro menyebut. Rencana pemerintah dalam memberikan subsidi sepeda motor listrik, yang digunakan oleh angkutan online dinilai salah sasaran dan tidak menyelesaikan masalah transportasi di Indonesia. Menurutnya angkutan online terutama sepeda motor yang akan mendapatkan subsidi kendaraan listrik sesungguhnya tidak lebih membutuhkan, ketimbang angkutan umum perkotaan lain yang berbasis bus atau rel.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video : 


- Beli Mobil Listrik Dapat Subsidi Rp 80 Juta, Motor Listrik Rp 8 Juta : https://youtu.be/mcmMwV7mBMA


- Pantau E-TLE, Kapolda Metro Jaya Minta Pelat RF Ditindak : https://youtu.be/LLYBRpHloIY


- Pemerintah Pastikan Tidak ada Pembatasan Mobilitas Saat Libur Nataru : https://youtu.be/8YIWA4a3AJY



Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia



You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Penulis : Dio Dananjaya

Editor : Agung Kurniawan

Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi

Editor : Carolus Dori Krisnadi

Narator : Rizqina Ninda Aulia

Produser : Sendy Darlis


#news #otomotif #newsotomotif #otomotifikompas #kompasotomotif #otomotifnasional #industriotomotif #subsidikendaraanlistrik #kendaraanlistrik #ojekonline #motorlistrik #konversikendaraanlistrik #konversi #driverojol #ojol #subsidi #elektrifikasi #autonews #newsupdate #headlinenews #kompascom

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi