Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curhat Petugas PJLP Terancam Dipecat karena Aturan Kepgub Heru

news
13 Desember 2022, 12:59 WIB

Pemprov DKI mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022 yang mengatur batas usia Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP).

Dalam peraturan tersebut, batas usia maksimal PJLP hanya 56 tahun.

Sementara, Azwar Laware, salah satu petugas PJLP hanya bisa meratapi nasibnya yang bulan depan genap berusia 56 tahun.

Azwar terancam menjadi pengangguran akibat adanya peraturan tersebut.

Azwar mengaku baru mengetahui aturan tersebut empat hari yang lalu. Pasalnya, umur kontraknya hanya tersisa 2 pekan.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Mita Amalia Hapsari

Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri

Produser: Adil Pradipta

#JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi