Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pasal Zina di KUHP Baru, Siapa yang Berhak Jadi Pelapor?

news
12 Desember 2022, 16:15 WIB

Anggota Komisi III DPR yang ikut merumuskan RKUHP Taufik Basari menjelaskan penerapan pasal perzinahan yang hanya bisa dilaporkan oleh pasutri yang menikah, orangtua, dan anak.


Hal ini dijelaskan oleh Taufik saat ditemui di Hotel Bidakara dalam acara Penghargaan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Senin (12/12/2022).


Dengan demikian, hal ini tidak bisa dilaporkan oleh masyarakat umum, terlebih dengan cara-cara persekusi seperti penggerebekan.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Nissi Elizabeth

Penulis Naskah: Nissi Elizabeth

Video Editor: Nissi Elizabeth

Produser: Adil Pradipta


#JernihkanHarapan #RKUHP #PasalPerzinahan #OnLocation 

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi