Pengacara Ismail Bolong, Johannes L Tobing, menginformasikan bahwa kliennya sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
Ismail Bolong telah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan tambang ilegal selama 13 jam dan langsung ditahan usai pemeriksaan yang berlangsung sejak Selasa (6/12/2022) kemarin.
Diketahui, Ismail Bolong sebelumnya sempat menjadi sorotan dan videonya viral di media sosial. Dalam videonya, Ismail mengaku dirinya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin dan telah menyetorkan uang Rp 6 miliar ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Namun, Ismail menarik pengakuannya dengan membuat video klarifikasi. Ia mengatakan ada perwira tinggi Polri yang menekannya untuk membuat video terkait pengakuan pemberian uang terhadap Kabareskrim.
Ismail Bolong mengatakan video soal adanya setoran uang ke Kabareskrim dibuat atas tekanan dari Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat Karo Paminal Propam Polri, pada Februari 2022.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Nissi Elizabeth
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo
#JernihkanHarapan #OnLocation #IsmailBolong