Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fenomena Pelat Nomor Dicopot Diyakini Hanya Sementara

otomotif
2 Desember 2022, 10:22 WIB

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meyakini bahwa fenomena hadirnya beragam jenis pelanggaran lalu lintas untuk menghindari tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) seperti mencopot pelat nomor, hanya sementara. Hal tersebut, hanya sebagai respons sesaat dari dihapusnya tilang manual beralih ke tilang elektronik dalam menindak seluruh pelanggar lalu lintas. Namun seiring dengan ketegasan petugas dan diperbanyaknya titik ETLE, prilaku itu akan hilang.

Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video : 

- Polisi Kembangkan Teknologi ETLE Bisa Jaring Pengendara yang Tidak Punya SIM : https://youtu.be/6fdA1uP33GY

- Jangan Nekat, Polisi Tetap Tilang Motor yang Nekat Lewat JLNT : https://youtu.be/IwosRcneaa0

- Luhut Sebut Insentif Pembelian Motor Listrik Rp 6,5 Juta Per Unit : https://youtu.be/4i3R6VK7F2s



Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia


You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?

Penulis : Ruly Kurniawan

Editor : Aditya Maulana

Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi

Editor : Carolus Dori Krisnadi

Narator : Janlika Putri Indah Sari

Produser : Sendy Darlis


#news #otomotif #newsotomotif #otomotifikompas #kompasotomotif #otomotifnasional #industriotomotif #lalulintas #poldametrojaya #tilang #tilangmanual #surattilang #tilangelektronik #ditlantaspoldametrojaya #nopol #pelatnomorkendaraan #TNKB #autonews #newsupdate #headlinenews #kompascom

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi