Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendra Kurniawan Pertanyakan Alat Bukti Terkait Penempatan Khusus

news
1 Desember 2022, 17:33 WIB

Sidang lanjutan terdakwa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).


Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 orang saksi dari Divpropam Polri yakni Radite Hermawan dan anggota Timsus Polri Agus Saripul Hidayat.


Saat persidangan, Hendra menanyakan terkait alat bukti yang membuat dirinya dipatsus (penempatan khusus). Menurutnya, tak ada alat bukti yang bisa membuat dirinya dipatsuskan oleh Timsus Polri.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Adil Pradipta


#FerdySambo #HendraKurniawan #JernihkanHarapan


Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi