Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heru Aturan Ini Sebagai Acuan Penentuan UMP DKI 2023

news
24 November 2022, 22:06 WIB

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 untuk menentukan nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2023. Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum 2023 menyatakan kenaikan UMP tahun depan maksimal 10 persen. Saat ditanya apakah Pemprov DKI hendak mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan untuk menentukan nilai UMP DKI 2023, Heru membantahnya.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Muhammad Naufal
Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia
Narator: Yusuf Reza Permadi
Video Editor: Basilius Agung
Produser: Yusuf Reza Permadi

#UMP2023 #JernihkanHarapan

Musik : March of the Hares - Nathan Moore

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi