Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Ungkap Dua Perusahaan Farmasi Jadi Tersangka Kasus Obat Sirup

news
17 November 2022, 17:44 WIB

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melaporkan dua perusahaan farmasi sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus obat sirup mengandung cemaran ethylene glycol (EG) dan diethylene glycol (DG).


Dua perusahaan farmasi itu adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.


Kendati demikian, BPOM sudah mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan izin edar dua perusahaan tersebut.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Adil Pradipta


#BPOM #KasusGagalGinjal #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi