Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mengeluarkan arahan terbaru kepada jajarannya perihal penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui surat telegram (ST).
Dalam telegram terbaru itu, warga boleh ujian SIM ulang di hari yang sama apabila tidak lulus tes pembuatan SIM. Meski dibolehkan untuk melakukan ujian SIM ulang di hari yang sama, ada sejumlah aturan yang harus diikuti. Salah satunya adalah, warga hanya diperbolehkan ujian SIM ulang sebanyak dua kali di hari yang sama.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis : Adhyasta Dirgantara
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Basilius Agung
Produser: Agung Wisnugroho
Musik: Upstate - TrackTribe
#SIM #AturanSIM #UjianUlangPembuatanSIM #JernihkanHarapan