Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Angkutan Barang di Indonesia Belum Sejahtera, Tidak Ada Standar Upah

otomotif
1 November 2022, 20:20 WIB

Pengemudi truk maupun bus sebenarnya punya peran yang penting pada sektor logistik dan transportasi orang. Tapi sayangnya, upah yang didapatkan dari pengemudi masih belum ada standarnya, terutama angkutan barang. Pengemudi truk biasanya mendapatkan upah berdasarkan kesepakatan dari pembagian dengan perusahaan truk. Tetapi, biaya transport yang didapatkan dari pemilik barang ke pengusaha truk sebenarnya belum ada standar.



Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video : 


- Ini Fasilitas Pengujian yang Akan Ada di Proving Ground BPLJSKB : https://youtu.be/dXydWWFFT0o


- Tak Perlu Tes Mobil Baru di Luar Negeri, Sri Mulyani Yakin Otomotif Indonesia Makin Maju : https://youtu.be/-rv78s1PnkA


- Korlantas Polri Berencana Terapkan Tilang dengan Sistem Poin. Begini Mekanismenya! : https://youtu.be/VQC2R9x-l08



Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia



You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Penulis : Muhammad Fathan Radityasani

Editor : Azwar Ferdian

Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi

Editor : Carolus Dori Krisnadi

Narator : Aprida Mega Nanda

Produser : Sendy Darlis


#news #otomotif #newsotomotif #otomotifindonesia #kompasotomotif #pengemuditruk #pengemudibus #menhub #gajisopirtruk #gajisopirbus #truk #bus #angkutanbarang #angkutanantarkota #angkutanumum #hargasewatruk #sewatrukbarang #autonews #newsupdate #headlinenews #kompascom

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi