Pemohon yang ingin membuat SIM C harus menjalani ujian praktik mengendarai sepeda motor. Salah satu materi ujian praktik SIM C adalah pemohon harus melewati ujian berupa lintasan zigzag dan angka 8. Selama menjalani tes, kendaraan peserta tidak boleh menyentuh balok atau kaki turun menyentuh tanah. Ujian praktik SIM C tersebut mendapat kritikan warganet karena dinilai menyulitkan dan tidak relevan dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Terkait hal itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus memberikan penjelasannya. Ia mengungkapkan, angka kecelakaan di Indonesia dan dunia pada umumnya sangat tinggi. Untuk itu, Korlantas Polri memiliki tugas meningkatkan kompetensi masyarakat dalam berkendara.
Hal itu agar masyarakat mahir dan memiliki pemahaman ketika dihadapkan pada situasi yang tidak terduga di jalan raya. "Misalnya, ada masyarakat pakai motor tiba-tiba di depannya ada lubang besar, karena sudah mahir, dia reflek langsung, refleknya tinggi," terang Yusri. "Itu yang kita ujikan (memutari angka 8 dan zigzag) supaya mereka reflek," jelasnya lagi.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Dandy Bayu Bramasta
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Rizkia Shindy
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Adesari Aviningtyas
Music: Pedal On - Gunnar Olsen
#SIMC #UjianPraktikSIM #JernihkanHarapan