Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J, Kompol Baiquni Wibowo mengaku tidak berniat menghalangi penyidikan dalam kasus tersebut.
Hal itu tertuang dalam nota keberatan (eksepsi) Baiquni yang dibacakan oleh tim kuasa hukumnya dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Menurut tim kuasa hukum, Baiquni tidak memiliki kesamaan niat dengan sejumlah pihak lain, seperti Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, dan Chuck Putranto dalam dugaan merintangi penyidikan.
Baiquni disebut bersedia menghapus rekaman CCTV yang menjadi salah satu petunjuk dalam kasus ini lantaran berada di bawah ancaman dan perintah Sambo.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa, Arie Julianto
Penulis: Singgih Wiryono, Irfan Kamil, Adhyasta Dirgantara
Penulis Naskah: Alexandra Birgitta Anandaputri
Narator: Alexandra Birgitta Anandaputri
Video Editor: Alexandra Birgitta Anandaputri
Produser: Khairun Alfi Syahri MJ
Music: Fat Man - Yung Logos
#JernihkanHarapan #BrigadirJ #BaiquniWibowo