Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Satu Bulan

otomotif
24 Oktober 2022, 11:12 WIB

Membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan kewajiban bagi setiap pemilik sepeda motor maupun mobil. Untuk memastikan batas bayar pajak ini, pengendara bisa melihatnya di lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sangat disarankan untuk Anda melakukan pembayaran pajak sebelum jatuh tempo, karena kalau tidak Anda dikenakan denda. Sebab, keterlambatam pembayaran pajak kendaraan tahunan akan dikenakan denda sesuai peraturan pemerintah daerah masing-masing. Besarannya pun berbeda setiap daerah sesuai kebijakan dimaksud.


Lantas bagaimana cara menghitungnya?



Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video : 


- Polisi Dilarang Melakukan Tilang Manual, Melanggar Kena Sanksi : https://youtu.be/rkZEMqvpVe8


- Instruksi Kapolri Tidak Ada Lagi Tilang Pengendara Secara Manual : https://youtu.be/OBXvOH3evkw


- Bukan Hanya Motor, Ini Kendaraan yang Tidak Boleh Masuk Jalan Tol : https://youtu.be/l8n60gia9FQ



Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia



You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?



Penulis : Ruly Kurniawan

Editor : Aditya Maulana

Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi

Editor : Carolus Dori Krisnadi

Narator : Aprida Mega Nanda

Produser : Sendy Darlis


#news #otomotif #newsotomotif #otomotifkompas #kompasotomotif #otomotifindonesia #kendaraanbermotor #STNK #SWDKLLJ #PajakKendaraan #PajakMotor #PajakMobil #BayarPajak #PajakTahunan #PajakLimaTahunan #BPKB #Denda #DendaPajak #autonews #newsupdate #headlinenews #kompascom

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi