Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Polisi Masih Bisa Lakukan Tilang Manual Selama Operasi Zebra 2022

otomotif
4 Oktober 2022, 12:34 WIB

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan bahwa penindakan tilang lalu lintas selama Operasi Zebra 2022 yang bakal dimulai pada pekan ini, Senin (3/10/2022), tidak hanya dilakukan secara elektronik atau ETLE. Tindakan tersebut juga bisa dilakukan secara manual dengan diskresi ataupun pertimbangan petugas di lapangan. Namun dipastikan, penilangan merupakan opsi terakhir apabila pengendara tidak bisa diberikan teguran.



Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video : 


- Jadwal Baru MotoGP 2023, GP Mandalika Mundur Jadi Oktober : https://youtu.be/g2UOanaNSJo


- Operasi Zebra Digelar Selama 12 Hari, Ini Pelanggaran yang Diincar : https://youtu.be/XZkPIow6KcM


- Sertifikasi Uji Tipe Pindad Maung Terkendala Izin dari Toyota : https://youtu.be/0EvHQa1mbZs 




Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia



You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?



Penulis : Ruly Kurniawan

Editor : Azwar Ferdian

Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi

Editor : Carolus Dori Krisnadi

Narator : Aprida Mega Nanda

Produser : Sendy Darlis


#news #otomotif #newsotomotif #otomotifindonesia #otomotifkompas #operasizebra #operasipolisi #raziapolisi #2022 #polisi #presisi #motor #mobil #tilangmanual #ETLE #tilangelektronik #buktitilang #tilang #pelanggarlalulintas #lalulintas #pengendara #pelanggaranpengendara #autonews #newsupdate #headlinenews #kompascom

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi