Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Sebut Pekerja Harus Ikut Jamsostek untuk Dapat BSU

news
26 September 2022, 16:10 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali meminta para pengusaha mendaftarkan para pekerjanya jadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) atau BPJS Ketenagakerjaan.

Sebab, kata Menaker, hanya pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan saja yang akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji dari pemerintah.

"Jika para pekerja tidak diikutkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, berarti tidak ada jalan untuk mendapatkan BSU 2022," ujar Ida, Senin (26/9/2022).

Selain itu, ada beberapa syarat agar pekerja bisa mendapatkan BSU.

Lantas, apa saja syarat itu?

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Arie Julianto
Penulis: Ade Miranti Karunia
Penulis Naskah: Arie Julianto
Video Editor: Farah Chaerunniza
Produser: Adisty Safitri
Musik: Pedal On - Gunnar Olsen

#Jamsostek #BSU #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi