Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2025 Bisa Disanksi

otomotif
6 April 2025, 16:10 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN). Bila nekat, pelaku dimaksud wajib dikenakan sanksi karena penyalahgunaan aset negara sekaligus juga kode etik sebagai aparatur sipil negara. Hal itu sebagaimana yang dikatakan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya dikutip Jumat (4/4/2025). Dirinya pun berharap Kepala daerah atau inspektorat memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Adapun aturan penggunaan kendaraan dinas ini telah ditegaskan dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :

- https://youtu.be/JUa3GyoHvwo

- https://youtu.be/11_rDRw4SsI

- https://youtu.be/LPtUn1LAodk


Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia

You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?

Video Editor : Carolus Dori

Penulis Artikel : Ruly Kurniawan

Editor : Azwar Ferdian

#BreakingNews #NewsUpdate #KPK #OperasiKetupat2025 #KomisiPemberantasanKorupsi #ASN #PNS #AparaturSipilNegara #MobilDinasASN #MobilDinasASNUntukMudik #LaranganMobilDinasASNUntukMudik #Gratifikasi #Korupsi #AturanMobilDinasASN #Kompascom #JernihkanHarapan #JernihMelihatDunia

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi