Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kopda B Tersangka Penembakan 3 Polisi, Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Seumur Hidup

news
25 Maret 2025, 16:07 WIB

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan dua anggota TNI Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis sebagai tersangka kasus penembak mati tiga polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Atas tindakannya itu, Kopda Basarsyah dijerat pasal berlapis. Ia dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Selain itu, ia juga dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1952 terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Wahyu Wachid Anshory, Tri Purna Jaya
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Narator: Meiva Jufarani
Video Editor: Destri Abdi Saputro
Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko

Music: Forging Stormbreaker - The Whole Other

#Hukum #Kriminal #PenambakanPolisiSabungAyam #KopdaBasarsyah #WayKanan #PenembakandiSabungAyam #JernihkanHarapan

Artikel terkait:

https://www.kompas.com/sumatera-utara/read/2025/03/25/125900088/akui-tembak-3-polisi-kopda-basarsyah-jadi-tersangka-dijerat-pasal#google_vignette
https://regional.kompas.com/read/2025/03/25/122415878/tembak-mati-3-polisi-kopda-b-terancam-penjara-seumur-hidup#google_vignette

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi