Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis Angkutan Barang yang Boleh Beroperasi Saat Mudik Lebaran

otomotif
24 Maret 2025, 19:00 WIB

Untuk memastikan kelancaran arus mudik Lebaran 2025, operasional angkutan barang telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga instansi. Budi Rahardjo, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, dalam keterangan resminya pada 11 Maret 2025, SKB ini diterbitkan demi menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran, serta mengoptimalkan lalu lintas angkutan jalan dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2025.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :

- https://youtu.be/11_rDRw4SsI

- https://youtu.be/2f85n4_f6_4

- https://youtu.be/XtzyjIBW7AU

Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia

You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?

Video Editor : Carolus Dori

Penulis Artikel : Dio Dananjaya

Editor : Aditya Maulana

Penulis Naskah : Maria Rarindra Sagala

Pengisi Suara : Maria Rarindra Sagala

#BreakingNews #NewsUpdate #Kapolri #OperasiKetupat #ArusMudikLebaran #ArusMudikLebaran2025 #KapanArusMudikLebaran2025 #LiburLebaran #Mudik #BeritaTerkini #InfoMudik #InfoMudikLebaran2025 #THR #PembatasanAngkutanBarang #Kompascom #JernihkanHarapan #JernihMelihatDunia

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi