Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jateng Siapkan Layanan Valet and Ride untuk Pemudik

otomotif
24 Maret 2025, 12:45 WIB

Polda Jawa Tengah menyediakan layanan program valet and ride untuk pemudik yang menggunakan sepeda motor dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) menuju wilayah Jawa Tengah. Dengan program ini, pemudik dapat mengangkut motor mereka dengan truk towing yang disediakan gratis, sementara mereka diantar dengan bus hingga Semarang. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pemudik dari Jabodetabek yang sudah melewati Brebes dan kelelahan, bisa beristirahat di chek point di Brebes yang berada di sebuah diler motor di jalan arteri Pantura. Jika berkenan, pemudik bisa melanjutkan perjalanan dengan menumpang bus yang sudah disiapkan menuju Semarang. Sementara motor diangkut menggunakan truk.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :

- https://youtu.be/XtzyjIBW7AU

- https://youtu.be/g0ct5q-O4sc

- https://youtu.be/SPGgrVIqRqg

Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia

You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?

Video Editor : Carolus Dori

Penulis Artikel : Selma Aulia

Editor : Stanly Ravel

#BreakingNews #NewsUpdate #SuasanaJalurPantura #JalurPantura #DiskonTarifTol #DiskonTarifTolMudikLebaran2025 #DiskonTarifTolLebaran2025 #InfoMudik2025 #ArusMudik2025 #InfoArusMudik2025 #JadwalGanjilGenapMudikLebaran2025 #JadwalContraflowMudikLebaran2025 #JadwalOneWayMudikLebaran2025 #SuasanaArusMudikTerkini #Kompascom #JernihkanHarapan #JernihMelihatDunia

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi