Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU TNI Disahkan, Tugas Pokok TNI Ikut Bertambah, Apa Saja?

news
20 Maret 2025, 15:06 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi undang-undang.


Dengan pengesahan RUU TNI, prajurit akan memiliki tugas pokok baru, sesuai dengan Pasal 7 terkait tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang.


Dari awalnya 14 butir tugas pokok, setelah RUU TNI ini disahkan maka akan ada 16 tugas pokok TNI.


Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis naskah: Tantri Febrina Maharani

Narator: Tantri Febrina Maharani

Video editor: Dimas Septian Adiyathama

Produser: Naufal Noorosa Ragadini

#Militer #Tentara #RUUTNI #TolakUUTNI #PengesahanRUUTNI #TugasTNI

Musik: Stellar Wind - Unicorn Heads


Artikel terkait:

https://www.kompas.com/tren/read/2025/03/20/123000065/ruu-tni-disahkan-dpr-berikut-tugas-pokok-baru-tni 

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi