Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perubahan Pasal 53 RUU TNI, Usia Pensiun Prajurit TNI Diperpanjang Sesuai Pangkat

news
17 Maret 2025, 20:51 WIB

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap perubahan ketentuan pada Pasal 53 tentang usia pensiun prajurit dalam Revisi Undang-Undang (RUU) TNI. Menurut dia, ada kenaikan usia pensiun bagi prajurit TNI yang bervariasi dan ditentukan berdasarkan umur serta pangkatnya.

Berdasarkan potongan draf RUU TNI yang diberikan Dasco, Pasal 53 mengatur bahwa prajurit TNI dengan pangkat bintara dan tamtama pensiun pada usia 55 tahun. Sedangkan perwira hingga pangkat kolonel pensiun paling tinggi 58 tahun. Lalu, perwira tinggi (pati) bintang 1 pensiun usia 60 tahun, pati bintang 2 pensiun usia 61 tahun, dan pati bintang 3 pensiun usia 62 tahun.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Tria Sutrisna
Penulis Naskah: Hanindiya Dwi Lestari
Narator: Hanindiya Dwi Lestari
Video Editor: Destri Abdi Saputro
Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko

Musik: Final Girl - Jeremy Blake

#Militer #Tentara #RevisiUUTNI #RUUTNI #SufmiDascoAhmad #TNI #UsiaPensiunTNI #JernihkanHarapan

Artikel terkait:

https://nasional.kompas.com/read/2025/03/17/13264741/perubahan-pasal-53-di-ruu-tni-usia-pensiun-prajurit-diperpanjang-sesuai

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi