Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasto Didakwa Bersama Harun Masiku Menyuap Anggota KPU

news
14 Maret 2025, 11:22 WIB

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto didakwa menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hasto menyerahkan uang sebesar 57.350 dollar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu.

Hal itu disampaikan jaksa KPK dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Menurut jaksa, penyuapan yang dilakukan Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku.

Simak dalam video berikut ini.

Video jurnalis: Ahmad Zilky

Produser: Abba Gabrillin


#hukum #korupsi ##vjlab #hasto

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi