Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyebut, ada 15 kementerian dan lembaga yang bakal bisa diisi atau dijabat oleh prajurit TNI aktif.
Hal itu disampaikan Sjafrie dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI yang membahas Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Gedung DPR, Jakarta pada Selasa (11/3/2025).
Salah satu dari tiga hal krusial yang bakal direvisi dalam UU TNI adalah kemungkinan prajurit TNI bisa mengisi jabatan sipil di kementerian dan lembaga.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 47 ayat 2 UU TNI yang berlaku saat ini, hanya ada 10 kementerian dan lembaga yang bisa dijabat oleh TNI aktif.
Lantas apa saja daftar 15 kementerian dan lembaga yang bakal bisa diisi oleh prajurit TNI aktif pada revisi UU TNI?
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Penulis : Aditya Priyatna Darmawan
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Rizkia Shindy
Video Editor: Maria Utari Dewi
Produser: Rizal Setyo Nugroho
Musik: Between The Spaces - The Soundlings
#Politik #Tentara #UUTNI #TNI
Artikel Terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2025/03/13/130000065/daftar-15-kementerian-dan-lembaga-yang-bakal-bisa-diisi-prajurit-tni-aktif