Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Angkutan Barang Saat Mudik Lebaran Berlaku mulai 24 Maret

otomotif
12 Maret 2025, 17:00 WIB

Pembatasan mobilitas angkutan barang menjadi salah satu cara untuk menekan potensi kepadatan dan kemacetan jalan selama libur nasional khususnya saat momentum mudik Lebaran 2025. Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho, mengatakan, kendaraan sumbu 3 akan dilarang beroperasi di jalan arteri maupun tol, khususnya di ruas Trans Jawa. Adapun untuk aturan ganjil-genap (gage) akan diberlakukan selama Operasi Ketupat 2025, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah disepakati.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :

- https://youtu.be/KZqKYuRqVDg

- https://youtu.be/TtdEEuep13M

- https://youtu.be/7SIK2D31Zi0


Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia

You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Video Editor : Carolus Dori

Penulis Artikel : Dio Dananjaya

Editor : Azwar Ferdian


#BreakingNews #NewsUpdate #Kapolri #OperasiKetupat #ArusMudikLebaran #ArusMudikLebaran2025 #KapanArusMudikLebaran2025 #LiburLebaran #Mudik #BeritaTerkini #InfoMudik #InfoMudikLebaran2025 #THR #PembatasanAngkutanBarang #Kompascom #JernihkanHarapan #JernihMelihatDunia

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi