Kuasa hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih, menanggapi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat hukuman kliennya menjadi 20 tahun penjara.
Junaidi kecewa dengan putusan itu. Dia menilai, vonis hakim dipengaruhi oleh banyaknya opini terkait kasus yang menimpa kliennya.
Hal ini disampaikan Junaedi merespons hukuman suami aktris Sandra Dewi itu yang diperberat dari 6,5 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dalam putusan banding.
Diketahui, Harvey sempat dihukum 6,5 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Hukuman Pengadilan Tipikor ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara untuk Harvey Moeis
Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.
Penulis: Irfan Kamil
Video Jurnalis: Xena Olivia
Penulis Naskah: Xena Olivia
Produser: Abba Gabrillin
Video Editor: Xena Olivia
#HarveyMoeis #KasusHarveyMoeis #SidangHarveyMoeis
#JernihkanHarapan