Warga Tambun, Yaldi, mengaku sempat diminta uang damai agar rumahnya yang berada di Tambun, Bekasi, Jawa Barat, tak digusur.
Menurut Yaldi, pihak penggugat meminta uang Rp 2,5 juta per meter dari luas tanah rumah yang dimilikinya.
Padahal, Yaldi mengungkapkan bahwa dirinya mempunyai Surat Hak Milik (SHM) tanah rumahnya di Tambun, Bekasi, Jawa Barat.
Diminta uang Rp 2,5 juta per meter, dengan luas tanah saya 150 meter, itu kalau saya total Rp 350 juta, itu sangat berat sekali untuk saya, kata Yaldi.
Namun, Yaldi menolak untuk membayarkan uang tersebut karena tak memiliki cukup uang dan merasa dirinya mempunyai SHM.
Saya tak memiliki cukup uang. Lalu hak-hak saya benar SHM, ujar Yaldi.
Sebelumnya diberitakan, Eksekusi pengosongan lahan merujuk putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.
Obyek pengosongan berupa 27 bidang tanah seluas 3.100 meter persegi yang terdiri dari rumah dan ruko di lingkungan Cluster Setia Mekar Residence 2.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis naskah: Ahmad Zilky
Video jurnalis: Ahmad Zilky
Video editor: Ahmad Zilky
Produser: Abba Gabrillin
#Peristiwa #Perumahanbekasi ##Vjlab