Informasi ini disampaikan Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Bambang Askar, Rabu (15/1/2025).
Menurut penjelasannya, Nanang dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Nanang juga terancam 15 tahun penjara.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Hanindiya Dwi Lestari
Narator: Hanindiya Dwi Lestari
Video Editor: Destri Abdi Saputro
Produser: Adisty Safitri
Musik: Missing Persons - Jeremy Blake
#Peristiwa #Kriminal #NanangGimbal #SandyPermana #NanangTersangka