Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simulasi Perhitungan Harga Mobil Listrik Usai Diskon PPN 100 Persen

otomotif
13 Januari 2025, 09:10 WIB

Sebagai bentuk dorongan untuk meningkatkan penggunaan kendaraan ramah lingkungan, Pemerintah Indonesia mengumumkan serangkaian insentif pada tahun ini yakni memberikan insentif berupa pembebasan PPN 100% di tengah kenaikan tarif PPN menjadi 12%. Sebagaimana diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani belum pada 31 Des 2024. Pembebasan PPN ini akan berlaku untuk kendaraan listrik, hybrid, dan rumah dengan harga 5 miliar ke bawah. Meskipun belum ada kepastian mengenai pembebasan PPN 100%, insentif tersebut berpotensi menjadi stimulus tambahan yang mempermudah masyarakat Indonesia untuk memiliki kendaraan listrik pada tahun 2025.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :

- https://youtu.be/-Ij8dDuk5xE

- https://youtu.be/P6t_icS33LE

- https://youtu.be/xiw72YKJipA


Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia


You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Video Editor : Carolus Dori

Penulis Artikel : Ruly Kurniawan

Penulis Naskah : Maria R.S

Pengisi Suara : Maria Rarindra Sagala


#News #OpsenPajak #Pajak12Persen #PPnBM #PajakMobilMewah #PenjelasanOpsenPajak #ApaItuOpsenPajak #InsentifMobilListrik #KapanPPN12PersenBerlaku #InsentifMobilHybrid #BeritaHariIni #NewsUpdate #OtomotifKompascom #KompasOtomotif #Kompascom #JernihkanHarapan #JernihMelihatDunia

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi