Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Sampai SIM Dicabut, Berikut Daftar Lengkap Tilang Poin 2025

otomotif
10 Januari 2025, 00:30 WIB

Traffic activity report atau pemberlakuan sistem tilang poin akan diterapkan pihak kepolisian pada tahun ini. Hal ini pun mencuri pengguna kendaraan bermotor, lantaran dengan adanya sistem ini maka segala pelanggaran lalu lintas akan tercatat pada sistem dan akan berefek pada pada pencabutan SIM jika poin tersebut habis. Besaran poin yang dikenakan akan disesuaikan dengan tingkat keparahan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan. 1 poin, 3 poin, 5 poin, dan 10 poin kemudian yang paling besar adalah 12 poin.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :

- https://youtu.be/xiw72YKJipA

- https://youtu.be/kz50wQMJ2nA

- https://youtu.be/XCqCQKzV-p4


Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia


You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Video Editor : Carolus Dori

Penulis Artikel : Ruly Kurniawan

Penulis Naskah : Maria R.S

Pengisi Suara : Maria Rarindra Sagala


#News #BreakingNews #Otomotif #SIM #Tilang #TilangPoin #TilangPoinAdalah #SistemTilangPoin #BagaimanaSistemTilangPoin #TilangManual #SuratIzinMengemudi #CaraMembuatSIM #AgarSIMTidakDicabut #JikaTerkenaTilangPoin #Kompascom #JernihkanHarapan #JernihMelihatDunia

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi