Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok Sudah 1 Januari, Kenapa Belum Ada Aturan Barang-Jasa Mewah Kena PPN 12 Persen?

news
31 Desember 2024, 12:20 WIB

Hingga saat ini, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur pemberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang dan jasa mewah mulai 1 Januari 2025 belum juga terbit. Padahal PMK ini diperlukan sebagai aturan teknis pemberlakuan PPN 12 persen. Mengapa Kemenkeu belum menerbitkan PMK tersebut?

Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa peraturan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum selesai disusun. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa pihaknya tengah bekerja sama dengan tim terkait untuk menyelesaikan PMK tersebut.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis naskah: Elisabeth Putri Mulia
Narator: Elisabeth Putri Mulia
Video editor: Elisabeth Putri Mulia
Produser: Monica Arum

Musik: Smoke - Lish Grooves

#PPN12Persen #Kemenkeu #PPN #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi