Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harvey Moeis Masih Pikir-pikir Ajukan Banding Putusan 6,5 Tahun Penjara

news
23 Desember 2024, 17:37 WIB

Pengacara Harvey Moeis, Andi Ahmad menyebut bahwa putusan 6,5 tahun terhadap kliennya di kasus korupsi timah belum memberikan rasa puas.


"Bahwa memang putusan ini yang pasti adalah putusan ini belum memberikan rasa kepuasan kepada kami selaku penasihat hukum," kata Andi usai sidang putusan kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).


Andi Ahmad menyebut bahwa kliennya masih pikir-pikir untuk banding terhadap putusan Majelis Hakim.


"Makanya kami memutuskan untuk pikir-pikir terlebih dahulu," kata Andi.


Selain itu, Andi menyoroti soal putusan hakim terkait harta benda Harvey yang disita. Dia menyebut bahwa harta kliennya itu banyak yang disita padahal mendapatkan barang itu sebelum Harvey terjerat kasus korupsi.


"Banyak harta-harta yang bukan atas nama terdakwa maupun atas nama orang lain, termasuk misalnya harta atas nama Sandra Dewi, yang sudah melakukan pisah harta dengan suaminya," kata Andi.


Diketahui, terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis divonis 6 tahun dan 6 bulan pidana penjara oleh Majelis Hakim.


Selain itu, Majelis Hakim menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara kepada Harvey.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Adil Pradipta


#HarveyMoeis #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi