Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan penerimaan negara guna mendukung stabilitas ekonomi nasional.
"Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Langkah ini bertujuan menjaga keseimbangan fiskal di tengah tantangan ekonomi global," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Sri Mulyani bilang, kebijakan ini bersifat selektif dan hanya menyasar barang dan jasa kategori mewah atau premium.
Lantas apa saja barang dan jasa yang naik imbas PPN 12 persen?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Nabilah Safirah
Narator: Nabilah Safirah
Video Editor: Nabilah Safirah
Produser: Adisty Safitri
Musik: Nine Lives - Unicorn Heads
#PPN12Persen #TarifPPN #BarangNaikPPN12Persen #KenaikanPPN2025 #JernihkanHarapan