Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPN 12 Persen dan Opsen Pajak Berlaku 2025, Harga Motor Naik Segini

otomotif
17 Desember 2024, 05:01 WIB

Pemerintah Indonesia akan memberlakukan sejumlah regulasi baru pada tahun depan, mulai dari kenaikan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dari yang sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen, hingga opsen pajak kendaraan. Bila kenaikan opsen pajak kendaraan dan PPN 12 persen diberlakukan secara bersamaan pada tahun depan, maka tentu hal ini akan berdampak serius pada industri otomotif. Pasalnya, komponen pajak tersebut diklaim bakal berpengaruh terhadap harga jual kendaraan yang akan ditanggung oleh konsumen. Seperti diketahui, opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang dilakukan pemerintahan kabupaten atau kota, berlaku mulai 5 Januari 2025. Sementara kenaikan PPN dari 11 ke 12 persen juga dipastikan siap berlaku pada tahun depan.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :

- https://youtu.be/yATk8yYFmOM

- https://youtu.be/IWyBaHbJYm0

- https://youtu.be/sBBiBiUyuC4


Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia


You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Video Editor : Carolus Dori

Penulis Artikel : Dio Dananjaya

Penulis Naskah : Carolus Dori

Pengisi Suara : Maria Rarindra Sagala


#News #OpsenPajak #Pajak12Persen #PajakMotorMewah #PajakMobilMewah #PenjelasanOpsenPajak #ApaItuOpsenPajak #PengertianOpsenPajak #KapanPPN12PersenBerlaku #PresidenPrabowo #BeritaHariIni #NewsUpdate #OtomotifKompascom #KompasOtomotif #Kompascom #JernihkanHarapan #JernihMelihatDunia

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi