Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prabowo Cabut Status DKI dari Jakarta, Pembatasan Usia Kendaraan Bisa Diterapkan

otomotif
11 Desember 2024, 05:15 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi telah mencabut status Daerah Khusus Ibu Kota atau DKI dari Jakarta menjadi Daerah Khusus. Putusan tersebut mulai berlaku usai diterbitkannya Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota ke Nusantara dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 151 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ, yang diteken Prabowo pada 30 November 2024 kemarin.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :

- https://youtu.be/s55_Yexze6Q

- https://youtu.be/GhQiJxcYyc8

- https://youtu.be/wWgpZ7AEdsQ


Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia


You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Video Editor : Carolus Dori

Penulis Artikel : Ruly Kurniawan

Penulis Naskah : Carolus Dori

Pengisi Suara : Maria Rarindra Sagala


#News #PresidenPrabowo #Prabowo #IbuKotaNusantara #DKJ #DaerahKhususJakarta #IKN #Jakarta #PembatasanUsiaKendaraan #GubernurJakarta #UsiaKendaraan #Perpres #AturanPembatasanUsiaKendaraan #Ojol #Kompascom #JernihkanHarapan #JernihMelihatDunia

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi