Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengkritik terkait penempatan tiga jenderal yang menduduki jabatan di kementerian.
Ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang TNI, militer aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil, kata Ardi Manto Adiputra, Selasa (10/12/2024).
Menurut Ardi, militer aktif diperbolehkan untuk menduduki jabatan di kementerian jika telah mengundurkan diri.
Sebelumnya, tiga jenderal ditugaskan untuk menduduki jabatan sipil, yakni Mayjen Maryono sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan.
Kemudian Mayjen Irham Waroihan sebagai Irjen Kementerian Pertanian, dan Laksamana Pertama Ian Heriyawan di Badan Penyelenggara Haji.
Penunjukan ini tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI 1545/XII/2024.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis naskah: Ahmad Zilky
Video jurnalis: Ahmad Zilky
Video editor: Ahmad Zilky
Produser: Abba Gabrillin
#TNI #Imparsial #Vjlab #JernihkanHarapan