Pria disabilitas di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditetapkan sebagai tersangka pelecehan fisik oleh Polda NTB.
Polda NTB menegaskan, kasus yang melibatkan AG, pria disabilitas asal Mataram, bukan pemerkosaan melainkan pelecehan seksual fisik. Kasus ini bermula dari laporan korban perempuan pada 7 Oktober 2024 dan ditangani oleh Subdit PPA Polda NTB.
Proses penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan bukti dan keterangan ahli, dan setelahnya AG ditetapkan sebagai tersangka.
Pelecehan seksual fisik yang dituduhkan kepada AG yang merupakan penyandang disabilitas tuna daksa ini, diduga terjadi di homestay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024, setelah korban bertemu pelaku di Teras Udayana dan mengalami ancaman dari pelaku.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Video Jurnalis: Fitri Rahmawati dan Karnia Septia Kusumaningrum, Kontributor Mataram
Penulis: Fitri Rahmawati, Kontributor Mataram
Narator: Akmal Dwi Prasetyo
Penulis naskah: Akmal Dwi Prasetyo
Video editor: Tri Febrianto Gunawan
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas
Musik: Raging Streets - SefChol
#PelecehanSeksual #PoldaNTB #Disabilitas #JernihkanHarapan
Artikel:
https://regional.kompas.com/read/2024/12/02/110034078/polisi-sebut-kasus-pria-disabilitas-di-mataram-bukan-pemerkosaan-tapi