Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam mengatakan, dalam banyak aturan dan praktik di seluruh dunia, memegang barang bukti harus menggunakan handscoon atau sarung tangan.
Pernyataan ini muncul saat dirinya menyoroti polisi yang memegang barang bukti tawuran di Semarang tanpa sarung tangan.
Padahal menurutnya, penggunaan sarung tangan bertujuan agar barang bukti tersebut tidak tercampur oleh sidik jari orang lain, termasuk sidik jari petugas.
Simak selengkapnya dalam berita berikut!
Video Jurnalis: Alicia Diahwahyuningtyas, Titis Anis Fauziyah
Penulis: Alicia Diahwahyuningtyas
Penulis Naskah: Anggie Puspariana
Narator: Anggie Puspariana
Video Editor: Anggie Puspariana
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
#Kompolnas #PolrestabesSemarang #TawuranSemarang #SMKSemarang #JernihkanHarapan
Musik: Thunder - Telecasted
Artikel terkait:
https://www.kompas.com/tren/read/2024/11/29/080000765/kompolnas-soroti-polisi-pegang-barang-bukti-tawuran-berujung-penembakan