"Tadi termasuk itu yang kami bahas, masalah transfer of personal yang ada permintaan dari beberapa negara kepada Pemerintah Indonesia, tentunya ini masih dalam pembahasan dari aspek hukum," kata Agus saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung pada Senin (25/11/2024).
Ia menyebutkan tiga negara itu ialah Perancis, Australia, dan Filipina.
Agus mengatakan bahwa pihaknya akan menyusun segera undang-undang transfer of personal.
Simak videonya berikut ini.
Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Nursita Sari
#MaryJane #transferpidana #KementerianImigrasi #JernihkanHarapan #VJlab