Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM, memastikan akan memonitor para pelaku bisnis otomotif baru yang masuk ke pasar dalam negeri dengan memanfaatkan sejumlah insentif. Khususnya, bagi produsen kendaraan bermotor yang memanfaatkan pembebasan tarif bea masuk dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM melalui Permen Investasi No. 6/2023 yang direvisi menjadi Permen Investasi No. 1/2024. Sehingga, konsumen yang telah membeli kendaraan listrik berbasis baterai atau BEV impor tidak akan dirugikan.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- https://youtu.be/WVNb6Ar-_Ns
- https://youtu.be/qcKlcs_TI4A
- https://youtu.be/dYVN2-Q-vSc
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Video Editor : Carolus Dori
Penulis Artikel : Ruly Kurniawan
Penulis Naskah : Carolus Dori
Pengisi Suara : Maria Rarindra Sagala
#otomotifnasional #industriotomotifindonesia #investasiindonesia #impormobillistrik #EkonomiNasional #EkonomiIndonesia #mobilimpor #PresidenPrabowo #mobillistrik #InsentifIndustriOtomotif #InsentifKendaraanlistrik #SektorOtomotifIndonesia #EkonomiMasyarakat #KompasOtomotif #OtomotifKompas #Kompascom #jernihkanharapan #jernihmelihatdunia