KOMPAS.TV-Viral di media sosial, banyak warganet yang mengeluhkan namanya tiba-tiba dicatut sebagai anggota partai politik
Padahal warganet tersebut tidak pernah mendaftar menjadi seorang anggota partai politik manapun
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang menyediakan portal untuk mengecek keanggotaan partai politik
Baca Juga Bolehkah Pedagang Keliling Masuk Area Kompleks Perumahan? di https://www.kompas.tv/article/325882/bolehkah-pedagang-keliling-masuk-area-kompleks-perumahan
Melalui portal itu, masyarakat bisa cek apakah namanya dicatut dan digunakan secara tidak bertanggung jawab oleh partai politik
Berikut cara cek apakah nama kita dicatut sebagai anggota partai politik
- Buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/
- Pilih menu “Cek Anggota Parpol”
- Masukkan nomor induk kependudukan dalam kolom yang disediakan
- Centang kolom “Im not a robot”
- Kemudian klik “Cari”
Sistem akan mencocokkan NIK yang dimasukkan masyarakat dengan data dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik)
Masyarakat yang merasa dirinya bukan anggota partai politik namun terdaftar, dapat memberikan masukan dan tanggapan
Apabila terverifikasi bahwa warga itu bukan anggota partai politik, maka datanya akan dihapus dari daftar sistem Sipol
Konsekuensi bagi partai politik yang terbukti mencatut nama adalah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)
Editor Video & Grafis: Dimas WPS
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/325887/begini-cara-cek-apakah-namamu-terdaftar-jadi-anggota-partal-politik