BPJS Kesehatan memberikan jaminan pelayanan scaling gigi dengan syarat terdapat indikasi medis, seperti gingivitis akut.
Layanan ini bisa dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik, dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) sesuai sistem rujukan.
Selain scaling gigi, pelayanan gigi yang ditanggung mencakup pemeriksaan, pengobatan, konsultasi medis, pencabutan gigi sulung, pencabutan gigi permanen tanpa penyulit, obat pasca-ekstraksi, serta tambal gigi.
Namun, scaling gigi untuk tujuan estetika tidak ditanggung. Peserta JKN juga harus aktif membayar iuran rutin dan mengikuti prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Aditya Priyatna Darmawan
Penulis Naskah: Akmal Dwi Prasetyo
Narator: Akmal Dwi Prasetyo
Video Editor: Akmal Dwi Prasetyo
Produser: Sherly Puspita
Musik: Funk AF - Everet Almond
Artikel terkait:
https://www.kompas.com/tren/read/2024/06/29/133000365/apakah-scaling-gigi-ditanggung-bpjs-kesehatan-ini-penjelasannya?page=all
#BPJSKesehatan #ScalingGigi #PelayananGigi #JernihkanHarapan