Menurut Sri Mulyani, penerapan PPN 12 persen tak bisa ditunda-tunda karena merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Hal itu diungkap Sri Mulyani, pada Rabu (13/11/2024).
Ia bilang, dari sisi keuangan negara, PPN 12 persen juga sudah waktunya untuk direalisasikan. Pemerintah perlu menambah pos-pos penerimaan agar APBN bisa tetap sehat.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Muhammad Idris
Penulis Naskah: Hanindiya Dwi Lestari
Narator: Hanindiya Dwi Lestari
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Adisty Safitri
Musik: Ancient - Density & Time
#SriMulyani #KenaikanPPN12Persen #KenaikanPPN #PPN12Persen #JernihkanHarapan