Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pindad Maung MV3 Garuda Resmi Jadi Mobil Menteri

otomotif
10 November 2024, 22:45 WIB

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, pada Minggu 10 November 2024. Direktur Utama PT Pindad Abraham Mose memastikan bahwa pihaknya sedang menyiapkan Maung Vehicle Generasi 3 (MV3) Garuda, sebagai kendaraan operasional para menteri, pejabat negara, hingga kebutuhan kendaraan sipil, yaitu Maung Vehicle Generasi 3 (MV3) Garuda. Menurutnya, ini merupakan arahan langsung dari Presiden ke-8 Prabowo Subianto yang secara konsisten terus mendukung perkembangan industri dalam negeri. Seperti diketahui, Maung MV3 garuda merupakan model hasil pengembangan platform MV3 yang beberapa kali menghasilkan produk khusus, seperti MV3 Pope Mobile untuk kendaraan operasional Paus Fransiskus di Indonesia pada September 2024 lalu, hingga MV3 Garuda Limousine.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :

- https://youtu.be/5YUUcdm-uXQ

- https://youtu.be/I_ZCib09TI4

- https://youtu.be/0FpNhTgu37U


Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia


You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Video Editor : Carolus Dori

Penulis Artikel : Ruly Kurniawan

Penulis Naskah : Carolus Dori. K

Pengisi Suara : Maria Rarindra Sagala


#presidenprabowo #menteriprabowo #kabinetprabowo #mobildinasmenteriprabowo #mobildinasprabowo #pelatnomormenteriprabowo #maungpindad #mobilmenteri #mobilmenteriprabowo #maungMV3 #mobilpejabat #mobilpresidenprabowo #kompascom #jernihkanharapan #jernihmelihatdunia

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi