Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas Bea Cukai Razia Rokok Ilegal di Sejumlah Pasar di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar

news
31 Agustus 2022, 19:36 WIB

BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Tim gabungan dari Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Provinsi Aceh, bersama Satuan Polisi Pamong Praja, Pusat Polisi Militer Angkatan Darat serta Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, menggelar razia rokok ilegal di sejumlah pasar di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar.

Dari razia tersebut, petugas menemukan berbagai macam merek rokok tanpa pita cukai alias ilegal yang masih di perjual belikan. Rokok tersebut selanjutnya disita petugas untuk dimusnahkan.

Baca Juga Harga Cabai Merah Naik Hingga 100 Ribu Perkilogam di https://www.kompas.tv/article/323835/harga-cabai-merah-naik-hingga-100-ribu-perkilogam

Selain menyita rokok ilegal tersebut, pihak Bea Cukai juga mengingatkan kepada pedagang untuk tidak lagi menjual rokok ilegal, lantaran bertentangan dengan Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.

Hingga bulan Juli 2022 Direktorat Jendral Bea dan Cukai Aceh, Bea Cukai Sabang, Bea Cukai Banda Aceh, Bea Cukai Meulaboh, Bea Cukai Lhokseumawe dan Bea Cukai Langsa sudah melakukan sebanyak 443 penindakan hasil tembakau atau ht ilegal. Dari penindakan tersebut, bea dan cukai berhasil menyita sebanyak 730.572 batang rokok ilegal.

Dari hasil penindakan tersebut, terbukti peredaran rokok ilegal di Aceh masih tergolong tinggi, hal ini tentu menjadi perhatian bersama mengingat masifnya peredaran rokok ilegal ini berpotensi merugikan negara terutama dari pendapatan cukai rokok.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/324189/petugas-bea-cukai-razia-rokok-ilegal-di-sejumlah-pasar-di-kota-banda-aceh-dan-aceh-besar
Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi