Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Penetapan Tersangka

news
5 November 2024, 19:08 WIB

Kuasa Hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir mengungkapkan kejanggalan dari penetapan tersangka Tom Lembong yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus impor gula.

Menurut Ari Yusuf, Kejaksaan Agung tidak mempunyai alat bukti cukup untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.

Yang pertama adalah tentang kami mempermasalahkan penetapannya sebagai tersangka, ujar Ari Yusuf, Selasa (5/11/2024).

Selain itu, Ari Yusuf menyebut catatan Badan Pengawas Keuangan (BPK) tidak menemukan kerugian negara dalam kebijakan yang diambil oleh Tom Lembong.

Ia juga menyoroti mengenai Tom Lembong yang tak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasehat hukum oleh Kejaksaan Agung.

Tom Lembong mampu menunjuk penasehat hukum, tetapi tidak diberikan kesempatan memiliki penasehat hukum, langsung dilakukan penahanan dan ditunjuk penasehat hukum oleh pihak Kejaksaan, imbuh dia.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis naskah: Ahmad Zilky

Video jurnalis: Ahmad Zilky

Video editor: Ahmad Zilky

Produser: Adil Pradipta


#TomLembong #KorupsiImporGula #KejaksaanAgung #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi