Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Yoshua Usai Putri Candrawathi Diperiksa: Orang pada Umumnya, Kemungkinan Besar Ditahan

news
28 Agustus 2022, 07:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS TV – Pengacara keluarga Brigadir J atau Yoshua mempertanyakan alasan Putri Candrawathi tidak ditahan usai jalani pemeriksaan.

Salah satu pengacara keluarga korban, Martin Simanjuntak mengatakan bahwa pada umumnya, untuk tersangka dengan ancaman pidana di atas lima tahun dilakukan penahanan.

“Namun ketika pemeriksaan sudah selesai, apabila orang pada umumnya, kalau diancam pidana maksimal atau di atas 5 tahun kemungkinan besar akan ditahan,” ujar Martin pada Kompas TV, Sabtu (27/8).

Baca Juga Lima Tersangka Pembunuhan Brigadir J akan Bertemu pada Rekonstruksi Ulang di https://www.kompas.tv/article/323055/lima-tersangka-pembunuhan-brigadir-j-akan-bertemu-pada-rekonstruksi-ulang

Martin menilai harusnya dengan apa yang pernah terjadi, seperti dugaan Putri Candrawathi atau istri Ferdy Sambo tidak kooperatif, tim penyidik lakukan penahanan.

Dengan tidak menahan Putri, hal tersebut dinilai pengacara Brigadir J membuka kemungkinan adanya upaya memperlambat pemeriksaan.

“Ada peristiwa sebelumnya, ada dugaan bu PC tidak kooperatif. Harusnya cukup jadi dasar, untuk dilakukan penahanan,” ungkap Martin.

“Agar pemeriksaan itu tidak terkendala lagi alasan-alasan atau upaya memperlambat pemeriksaan,” lanjutnya.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi jalani pemeriksaan terkait kasus pembunuhan berencana dengan korban Brigadir Yoshua pada Jumat (26/8).

Kehadirannya di Bareskrim Polri tak tersorot awak media. Putri diduga menggunakan privilese yang ia punya untuk masuk dari pintu belakang.

Video Editor: Vila Randita

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/323060/pengacara-yoshua-usai-putri-candrawathi-diperiksa-orang-pada-umumnya-kemungkinan-besar-ditahan
Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi