Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Perbedaan Tugas Penasihat, Utusan, dan Staf Khusus Presiden

news
23 Oktober 2024, 13:53 WIB

Presiden Prabowo Subianto melantik utusan khusus, staf khusus, dan penasihat khusus presiden pada Selasa (22/10/2024). Dalam pelantikan yang digelar di Istana Negara, Jakarta Pusat tersebut, presiden meresmikan tujuh orang sebagai utusan dan penasihat khusus, serta satu orang staf khusus.

Keberadaan tiga jabatan khusus presiden ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. Akan bekerja selama pemerintahan Prabowo-Gibran, lantas apa peran dan tugas mereka?

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Musayadah Khusnul Khotimah
Produser: Monica Arum

Musik: Monument - TrackTribe

#TugasPenasihatKhususPresiden #UtusanKhususPresiden #StafKhususPresiden #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi