JAKARTA, KOMPAS.TV - Brigadir Yosua, sempat menerima ancaman pembunuhan.
Hal ini disampaikan Komnas HAM dalam rapat dengar pendapat, dengan Komisi III di DPR- RI, Senin (22/08) kemarin..
Saat menelusuri kasus Brigadir Yosua, Komnas HAM sempat berkomunikasi dengan Vera, kekasih Yosua.
Menurut vera, pada 7 Juli 2022, atau sehari sebelum tewas, yosua menerima ancaman pembunuhan dari pihak yang disebut Yosua sebagai "skuad".
Komnas HAM kemudian mengetahui, bahwa yang dimaksud Vera adalah Kuat Maruf, asisten rumah tangga dan juga sopir istri Irjen Ferdy Sambo, yang kini telah menjadi tersangka.
Polisi menetapkan Kuat Maruf sebagai tersangka, dalam pembunuhan Brigadir Yosua.
Kuwat disebut turut membantu serta menyaksikan penembakan Brigadir Yosua.
Baca Juga Komnas HAM Heran: Jejak HP Brigadir J dan 3 Grup WA Ajudan Sambo Dihapus di https://www.kompas.tv/article/321609/komnas-ham-heran-jejak-hp-brigadir-j-dan-3-grup-wa-ajudan-sambo-dihapus
Senin (22/08) kemarin, tim dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia, PDFI, menyerahkan hasil otopsi kedua jenazah Brigadir Yosua, ke Bareskrim Polri.
PDFI memastikan di tubuh Yosua hanya ditemukan luka akibat senjata api.
Hasil otopsi kedua ini dipertanyakan oleh Pengacara Keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak.
Pasalnya, pada hasil otopsi kedua disebutkan tidak ada luka penganiayaan.
Kamaruddin meminta penjelasan dimana saja titik luka tembak dan beberapa luka yang dianggap tidak wajar.
PDFI memastikan, di tubuh Yosua hanya ditemukan luka akibat senjata api, dan tidak ada luka kekerasan atau penganiayaan.
Keluarga Yosua diketahui juga telah menerima hasil otopsi kedua ini.
Ketua Tim Forensik otopsi kedua jenazah Brigadir Yosua, Ade Firmansyah menegaskan, tidak ada intervensi dalam otopsi kedua ini.