Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Solusi Ganti STNK dan Pelat Nomor tapi BPKB di Leasing

otomotif
14 Oktober 2024, 22:08 WIB

Setiap lima tahun sekali, para pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak, bersamaan dengan penggantian Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK, serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau pelat nomor polisi. Adapun salah satu syarat wajib yang perlu dibawa para pemilik kendaraan saat hendak membayar pajak lima tahunan, yakni Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB. Lalu, bagaimana jika BPKB sedang digadaikan di leasing?


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :

- https://youtu.be/rm0Rdwyp_Eo

- https://youtu.be/KVCu3bV62SM

- https://youtu.be/tqNGw6h-8bc


Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia


You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Video Editor : Carolus Dori. K

Penulis Artikel : Selma Aulia

Penulis Naskah : Carolus Dori. K

Pengisi Suara : Maria Rarindra Sagala


#bpkb #perpanjangstnk #perpanjangpajakkendaraan #pajakkendaraan #gadaibpkb #pajakmotor #caraambilbpkbdileasing #stnk #pajaklimatahunan #otomotifkompascom #kompasotomotif #kompascom #jernihmemilih #jernihkanharapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi